Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tentu berkat bantuan dari semua pihak dan dukungan penuh masyarakat Bangka Selatan,” ungkapnya.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Di akhir konferensi pers, Agus Arif kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Kami harap masyarakat tidak segan untuk melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Perang melawan narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tapi butuh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (*)















