SEKILASINDONEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap delapan kasus kriminalitas dan mengamankan 12 orang tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 20 Februari hingga awal Maret 2026 itu menyasar berbagai tindak kejahatan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti premanisme, peredaran minuman keras ilegal hingga kasus penganiayaan dan pencurian.
Wakapolres Bangka Selatan Kompol M. Riduan mengatakan, dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap, tiga kasus di antaranya merupakan target operasi (TO) yang telah dipetakan sebelumnya oleh aparat kepolisian.
Sementara lima kasus lainnya merupakan pengungkapan non target operasi (non TO) yang terungkap selama kegiatan berlangsung.
“Total ada delapan laporan polisi yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang,” kata Riduan saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (6/3/2026).
Riduan menjelaskan, dari tiga kasus yang menjadi target operasi, salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BR (20), warga Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Rawa Bangun. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Kasus lainnya yang masuk dalam target operasi adalah penyimpanan minuman keras ilegal oleh seorang wiraswasta berinisial ER (36), warga Dusun Sri Mulya, Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas.
Pelaku diamankan polisi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Damai Tanjung Batu, Kecamatan Toboali.
Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
“Motifnya ekonomi, pelaku menyimpan miras untuk dijual kembali,” jelas Riduan.
Sementara itu, satu kasus target operasi lainnya adalah tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh SH alias SUS (53), seorang petani asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pelaku diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di warung Pecel Lele Dua Putri di Desa Payung, Kecamatan Payung pada Jumat (6/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
















