Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan Ungkap 8 Kasus Kriminal, 12 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Menumbing 2026

×

Polres Bangka Selatan Ungkap 8 Kasus Kriminal, 12 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Menumbing 2026

Sebarkan artikel ini
Polres Bangka Selatan Ungkap 8 Kasus Kriminal, 12 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Menumbing 2026

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit telepon genggam, jaket biru dongker, kain sarung hitam serta peci hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Selain tiga kasus target operasi, Polres Bangka Selatan juga mengungkap lima kasus lainnya yang tidak termasuk dalam daftar target operasi. Salah satunya perkelahian yang melibatkan empat remaja berinisial NT (15), JP (16), SB (14) dan NN (14), warga Kelurahan Teladan.

“Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi hingga berujung perkelahian pada Minggu (22/2/2026),” katanya.

Polisi juga mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan tersangka ST (61), seorang wiraswasta warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain itu, dua warga asal Pangkalpinang berinisial IN (49) dan AJ (36) turut diamankan polisi atas dugaan pencurian kabel listrik. Dari tangan pelaku, petugas menyita 13 gulungan kabel tembaga, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu tang potong dan satu tangga aluminium.

“Kasus lain yang juga terungkap adalah penjualan minuman keras ilegal oleh NS (38), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, yang diamankan di kawasan Pelabuhan Sadai,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang buruh harian berinisial HY (22), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Xeon.

Selama operasi berlangsung, polisi turut mengamankan sekitar 100 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi berbeda.

Rinciannya antara lain 52 botol minuman Cap Kucing, 13 botol Black Jack, delapan botol Singa Raja, 11 botol bir Bintang, lima botol anggur putih, empat botol anggur merah, tiga botol arak putih, dua botol Newpod ukuran 620 mililiter, satu botol Amer ukuran kecil dan satu botol Dunkel.

Selain itu, petugas juga menyita satu dus bir Bintang kaleng yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran minuman keras ilegal.

Riduan menegaskan seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan selama Operasi Pekat Menumbing 2026 akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, terutama selama bulan Ramadan.

“Seluruh barang bukti miras akan dimusnahkan sesuai prosedur. Untuk para tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, dan sebagian juga akan dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel