Penangkapan tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendalami laporan pencurian di Gg Raya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada Minggu (28/1/2024).
Saat itu korban melaporkan pencurian motor dan 2 pasang sepatu dikediaman mereka. Saksi mengaku melihat ada 2 orang tak dikenal menggunakan mobil minibus.
Berbekal informasi tersebut Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapat informasi terhadap diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang sedang berada diwilayah Kecamatan Pemali, namun tim belum mendapatkan hasil.
Pergerakan dan keberadaan terduga pencurian terus dilakukan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka.
pada Selasa (30/1/2024), didapatkan kembali informasi keberadaan orang yang diincar tersebut di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka kemudian dipantau.
Dipimpin oleh Ipda Mario Tambunan Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Feri di Jalan A Yani Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Feri yang diinterogasi mengakui mencuri motori bersama rekannya Badri Alamsyah. Tak ingin membuang waktu Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian bergerak menuju ke Desa Penyamun Kecamatan Pemali.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan sepeda motor yang telah mereka jual ke berbagai wilayah di Kabupaten Bangka.
“Hasilnya 17 motor, 1 mesin kompresor dan 1 mesin robin berhasil diamakan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka,” pungkas AKBP Toni Sarjaka.
















