SN.COM |AIR GEGAS – Tim Pidana Khusus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan bersama unit Reskrim Polsek Airgegas menertibkan aktivitas penambangan pasir timah jenis Tambang Inkonvensional atau TI Tungau di Desa Delas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (15/1/2024) siang.
Aktivitas penambangan tersebut beroperasi di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut marak aktivitas penambangan timah tanpa izin yang dikerjakan oleh masyarakat desa setempat.
Dari hasil penertiban tersebut, kata Tiyan, ditemukan sebanyak 26 unit tambang timah jenis tungau yang sedang menggarap kawasan APL milik WIUP PT Timah Tbk.
“Peralatan tambang berupa mesin robin dan alat pendukung lainnya dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Selatan sebagai barang bukti hasil dari penertiban,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga.