Polresta Pangkalpinang Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi, 5 Ton Solar Diamankan
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Polresta Pangkalpinang menggerebek sebuah gudang di Jalan Tua Tunu Raya, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025) dan menemukan 5 ton solar bersubsidi yang diduga ditimbun secara ilegal.
Penggerebekan ini berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di SPBUN 2811501 PPI Ketapang.
“Kami menerima informasi adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBUN tersebut. Tim Satpolairud kemudian melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, dalam keterangan per rilis, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, petugas mencurigai sebuah mobil dump truck warna kuning dengan nomor polisi BN 8512 PR yang keluar dari SPBUN dengan muatan jerigen berisi solar. Setelah dibuntuti, truk tersebut dihentikan di Jalan Fatmawati Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.
“Saat digeledah, truk tersebut berisi 90 jerigen solar dengan total 2,4 ton. Sopir truk, Endi Rianpumu, mengaku bahwa solar tersebut milik Andi Octavian Dewindra, manajer SPBUN PPI Ketapang,” jelas Gatot Yulanto.