Tak berhenti di situ, lanjut Gatot, petugas kemudian bergerak menuju sebuah gudang yang disebutkan oleh sopir truk. Di dalam gudang, mereka menemukan empat tedmon besar. Tiga di antaranya berisi solar dengan total 2,6 ton, sementara satu tedmon lainnya kosong.
“Kami menemukan total 5 ton solar bersubsidi di dalam gudang tersebut. Dua orang yang berada di gudang, Adam Norzanriansah dan Muhamad Marcel, juga mengakui bahwa solar tersebut milik Andi Octavian Dewindra,” lanjut Kapolresta.
Atas kasus ini, Andi Octavian Dewindra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain solar, petugas juga menyita satu unit mobil dump truck, sebuah pompa sedot, tiga drum kosong, selang, dan enam surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik penimbunan BBM bersubsidi ini,” tegas Gatot Yulanto.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Gatot Yulanto.












