Berdasarkan pengakuan terduga pelaku berinisial WN (47), lanjut Husni, dirinya bersama terduga lainnya sedang menghisap narkoba jenis sabu.
Mendengar hal tersebut Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk menyusuri dalam pondok kebun dan sekitarnya dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, uang tunai, satu bundel plastik klip, tiga buah skop plastik dan dua buah korek api.
“Dari pengakuan terduga pelaku WN, Narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari HD yang merupakan warga daerah Sungsang Provinsi Sumatra selatan, barang haram tersebut di distribusikan melalui jalur laut,” ujarnya.
Dikatakan Husni, Pada penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap terindikasi sebagai pengedar narkoba sedangkan kedua pelaku lainnya hanya sebagai pemakai, tetapi pihak Polsek Payung akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang berhasil kabur.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan yakni, 2 Paket sabu-sabu seharga Rp. 150.000, 8 Paket sabu-sabu seharga Rp. 200.000, lima Paket sabu-sabu seharga Rp. 250.000, 3 Paket sabu-sabu seharga Rp. 300.000, 1 Paket sabu-sabu seharga Rp. 400.000, 4 Paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000, Uang tunai sejumlah Rp. 1.324.000, 2 Buah korek api, 1 buah alat hisap Sabu-sabu, 1 bundel plastik klip.
“Saat ini para pelaku sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Basel guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dengan adanya penangkapan tersebu, Husni mengintruksikan kepada anggota maupun Bhabinkamtibmas untuk lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Apabila mendengar adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, jangan segan – segan untuk laporkan ke kami,” pungkasnya.