“Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil melacak keberadaan BM di kawasan Jalan Raya Tukak Sadai saat ia sedang bekerja. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y20 warna biru laut yang digunakan untuk menyebarkan foto tersebut,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan, BM mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengedit foto-foto asusila korban sebelum mengunggahnya ke akun Facebook ‘ISS’ dan ‘IT’.
“Motifnya karena sakit hati dan kecewa setelah mendengar kabar korban diduga selingkuh,” ungkap Budi.
Selain ponsel, polisi juga menyita akun email bixxxx@gmail.com, dua akun Facebook, serta dua kartu SIM Axis yang digunakan pelaku. Saat ini BM sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara,” pungkasnya. (*)

















