Ia juga mengungkapkan, pihak Bawaslu akan melakukan pembahasan serta diskusi dengan Sentra Gakkumdu terkait permasalahan tersebut.
“Nanti kita akan melakukan pembahasan permasalahan ini ke Sentra Gakkumdu seperti penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan agar permasalahan tersebut terungkap,” ungkapnya.
Apabila memang terbukti, kata Azhari, calon legislatif tersebut akan dikenakan Pasal 208 sesuai Undang-Undang Nomor 7.
“Kalau memang itu terbukti ya ancaman dengan Pasal 280. Namun kita mau lihat dulu kasus dilapangan seperti apa, karena hal tersebut harus perlu dengan pembuktian dan kita tidak bisa menjelekkan seseorang tetapi kita lihat dulu posisi seperti apa dan pembuktiannya sejauh mana,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada perangkat desa dan pihak terkait untuk selalu memberikan pemahaman tentang bahayanya pidana Pemilu.
“Semoga para tim sukses dan lainnya agar tidak melakukan money politik karena jelas sangsi pidananya termasuk kecurangan lainnya juga. Kepada para kades para RT RT juga agar menghimbau kepada warganya jangan sampai nanti terkena pidana Pemilu,” pungkasnya. (***)