Dengan demikian beredarnya kabar adanya uang yang diterima oknum di Kejati Babel terkait kasus PT GFI yang sedang ditangani adalah tidak benar.
Pada kesempatan tersebut, terkait rencana Kejati Babel mengeluarkan sprindik baru pasca putusan Praperadilan yang dimenangkan PT GFI di PN Pangkalpinang, Andre mengatakan pihaknya menghormati Kejati Babel.
“Kami menghormati sikap Kejati Babel terkait hal ini, selama sesuai aturan yang berlaku dan kami percaya pihak Kejati Babel bekerja secara profesional,” kata Andre. (*)
















