“Ini buktinya kalau tidak percaya. Ada foto-foto warga yang menjual lahan di Desa Pergam, termasuk warga yang kami duga menjual kawasan hutan produksi ke WN,” kata sumber sembari menunjukkan foto-foto tersebut.
Menurut informasi yang diterima sumber, belakangan ini pihak pembeli merasa dirugikan karena lahan yang dibelinya ternyata masuk kategori Hutan Produksi (HP), bukan APL (Areal Penggunaan Lain) ataupun HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
“Sekarang informasinya, pembeli meminta WN mengembalikan uang. Mereka merasa tertipu dan dirugikan setelah tahu lahan yang dijual ternyata kawasan HP,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Redaksi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, 5, 11, dan 15.
















