Penulis: Belva Al Akhab dan Tim
Sekilasindonews.com BANGKA BARAT, Sekilasindonews.com — Puluhan ponton selam disebut berada di perairan Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Keberadaan ponton-ponton tersebut menambah kekhawatiran nelayan tradisional yang menggantungkan penghidupan dari wilayah pesisir dan kawasan mangrove.
Bagi nelayan, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan dan potensi hasil mineral. Mereka juga mencemaskan perubahan habitat yang selama ini menjadi tempat mencari rebon menggunakan alat tangkap sederhana bernama sungkur.
Ali (56), nelayan di Air Lintang, mengatakan dirinya telah puluhan tahun menggunakan sungkur untuk mencari rebon.
“Kalau tempat rebonnya rusak, sungkur mau dibawa ke mana?” ujar Ali, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Ali, sungkur bukan sekadar alat menangkap hasil laut. Cara menggunakannya merupakan bagian dari pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman membaca kondisi pasang, lumpur, pergerakan air dan lokasi biota.
Kekhawatiran muncul ketika ruang yang selama ini digunakan nelayan berhadapan dengan aktivitas ponton selam yang disebut telah mencapai puluhan unit.
Bagi masyarakat pesisir, jumlah ponton tidak hanya menunjukkan banyaknya alat produksi yang berada di laut.
Kehadirannya juga menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa besar tekanan terhadap ruang tangkap nelayan, habitat biota, serta ekosistem pesisir.
“Kami nelayan kecil tidak punya banyak pilihan. Kami tidak punya mesin besar, tidak punya modal besar. Kami hanya mengandalkan laut dan alat sederhana seperti sungkur. Kalau kawasan tempat kami mencari rebon terganggu karena aktivitas ponton, kami yang paling dulu merasakan akibatnya,” kata Ali.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan ketergantungan ekonomi nelayan terhadap ekosistem pesisir.
Bagi nelayan kecil, berkurangnya hasil tangkapan bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya dapat langsung dirasakan terhadap pendapatan rumah tangga, kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan melaut.
Karena itu, ketika habitat mengalami perubahan, dampaknya dapat terasa jauh sebelum kerusakan ekologis terlihat secara kasatmata.
Perubahan aliran air, sedimentasi, kondisi habitat, dan keberadaan biota merupakan sejumlah hal yang perlu diperiksa untuk mengetahui dampak aktivitas terhadap ekosistem pesisir.
Munculnya informasi mengenai puluhan ponton selam juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan.
Pemerintah dan aparat berwenang perlu memastikan status legalitas kegiatan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, persetujuan lingkungan, serta dampaknya terhadap ekosistem dan wilayah tangkap nelayan.
Pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat perubahan terhadap habitat, sedimentasi, aliran air dan kondisi biota di sekitar lokasi aktivitas.
Selain itu, penelusuran tidak semestinya berhenti pada pekerja yang berada di atas ponton.
Pertanyaan lain adalah siapa pemilik ponton, siapa pemodal kegiatan, siapa pembeli hasil tambang dan bagaimana rantai perdagangan mineral tersebut.
Termasuk, apakah kegiatan memiliki dasar legalitas yang sah, apakah lokasi sesuai dengan peruntukan ruang dan apakah persetujuan lingkungan tersedia serta dilaksanakan.
Namun, informasi mengenai puluhan ponton maupun dugaan pelanggaran tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Dokumentasi visual dan kesaksian warga dapat menjadi bahan awal penelusuran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum.
Nelayan Mempertanyakan Makna Keadilan
Persoalan yang dirasakan nelayan kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai keadilan.
Nelayan menilai perlindungan terhadap lingkungan tidak cukup hanya melalui keberadaan regulasi. Aturan, menurut perspektif masyarakat, harus dapat memberikan kepastian terhadap ruang hidup yang mereka gunakan.
“Kami bukan tidak mau ada pembangunan. Tapi jangan sampai tempat kami mencari makan rusak,” kata Ali.
Kekhawatiran tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan pesisir, yakni bagaimana kepentingan ekonomi dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan ekosistem dan penghidupan masyarakat.
Bagi nelayan, keadilan tidak hanya berkaitan dengan penghasilan yang terancam.














