Mereka juga mempertanyakan nilai ekologis dan nilai regulasi yang seharusnya melindungi kawasan pesisir.
Sebab, ketika aturan telah tersedia tetapi kerusakan lingkungan tetap terjadi, masyarakat akan mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut dijalankan.
Ancaman terhadap ekosistem juga memiliki dimensi sosial dan budaya.
Ali telah menggunakan sungkur selama puluhan tahun. Pengetahuan tersebut diperoleh melalui pengalaman dan diwariskan antargenerasi.
Jika kondisi habitat berubah dan ruang mencari rebon semakin terbatas, pengetahuan tersebut berpotensi kehilangan tempat untuk dipraktikkan.
“Jangan sampai nanti anak-anak kami cuma tahu sungkur dari cerita,” ujar Ali.
Kalimat tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa persoalan lingkungan dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan budaya.
Sungkur yang selama ini menjadi alat mencari nafkah dapat berubah menjadi sekadar benda yang tersimpan di rumah apabila habitat tempat nelayan menggunakannya tidak lagi tersedia.
Dengan demikian, kerusakan ekosistem tidak hanya berpotensi memengaruhi hasil tangkapan hari ini. Dalam jangka panjang, perubahan tersebut dapat memutus pengetahuan lokal yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Nelayan juga membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi kerusakan, pemulihan tidak berhenti pada penghentian aktivitas.
Habitat yang terganggu membutuhkan waktu untuk pulih. Biota membutuhkan ruang untuk kembali. Sementara nelayan membutuhkan kepastian bahwa kawasan tempat mereka mencari nafkah tetap tersedia.
Karena itu, penanganan persoalan pesisir tidak hanya berkaitan dengan apakah aktivitas dihentikan atau tidak. Pemeriksaan, penentuan tanggung jawab, pemulihan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat juga menjadi bagian penting dari penyelesaian.
Dalam konteks itu, rehabilitasi mangrove juga tidak dapat berdiri sendiri.
Penanaman kembali mangrove membutuhkan waktu agar ekosistem dapat menjalankan fungsinya. Karena itu, upaya rehabilitasi perlu berjalan bersamaan dengan pencegahan dan pengawasan terhadap sumber kerusakan.
Informasi mengenai puluhan ponton selam di pesisir Tempilang pada akhirnya membutuhkan jawaban dari pemerintah dan aparat berwenang.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status kegiatan, legalitas, dampak lingkungan, serta langkah pengawasan yang dilakukan.
Jika kegiatan tersebut legal, dasar legalitas dan mekanisme perlindungan terhadap nelayan serta ekosistem perlu dijelaskan kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan kerusakan, pemulihan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan.
Apabila terdapat kelemahan pengawasan, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang.
Sebab bagi nelayan Air Lintang, laut bukan hanya ruang tempat sumber daya mineral berada.
Laut menjadi tempat mencari makan.
Tempat pengetahuan diwariskan.
Tempat sebuah keluarga mempertahankan kehidupannya.
Di tengah puluhan ponton yang disebut berada di perairan Tempilang, pertanyaan yang tersisa bukan hanya berapa banyak timah yang dapat diambil.
Tetapi juga bagaimana memastikan laut tetap mampu menghidupi masyarakat yang telah bergantung kepadanya selama puluhan tahun.
Sebab, seperti yang dikhawatirkan Ali, persoalan paling besar bukan ketika sungkur rusak.
Melainkan ketika sungkur masih utuh, tetapi tidak lagi memiliki tempat untuk digunakan.
Red.
















