“Kami juga minta Kakanwil turun dan bertanggung jawab atas insiden intervensi dan pengancaman yang menimpa rekan kami Dion. Karena saat itu IS bertindak dan atas nama Kemenkum Babel,” tegasnya.
Sebelumnya, PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oknum pegawai Kanwil Kemenkum Babel terhadap jurnalis Babelaktual.com, Dion Firnanda.
PWI menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mencerminkan sikap seorang aparatur sipil negara.
Anthoni bahkan menilai perilaku oknum tersebut bertolak belakang dengan etika pejabat publik.
“Arogansi dan perilaku IS tersebut tidak mencerminkan sosok pejabat negara, melainkan layaknya seorang preman. Padahal rekan kami sudah memberikan ruang hak jawab secara patut dan santun sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Menurut informasi yang disampaikan PWI, dugaan intimidasi itu terjadi ketika wartawan menyampaikan bahwa hak jawab tetap akan dimuat sesuai ketentuan, namun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas dalam seleksi CPNS tetap dipublikasikan sebagai bagian dari kepentingan informasi publik.
Sementara itu, Pengurus PWI Pusat, Rudi Syahwani, menilai dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut telah memasuki ranah hukum karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Ancaman terhadap wartawan merupakan upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan sudah memenuhi unsur delik dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Rudi.
Ia menilai sangat ironis apabila dugaan intimidasi justru dilakukan oleh oknum dari institusi yang membidangi urusan hukum.
“Kami mendorong rekan jurnalis untuk segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar semua pihak memahami bahwa pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang,” katanya. (*)
















