Setelah dilakukan perawatan, lanjutnya, korban bersama rekannya langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Simpang Rimba.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas pelaku yang diketahui berinisial Z (17) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu pelaku sedang bersembunyi di kediaman kakeknya,” kata William.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna Penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta akan melakukan pencarian barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1(satu) KUHP,” pungkasnya.















