“Kalau khusus di wilayah Toboali, Bangka Selatan, tentu tidak bisa mengharapkan membangun WTE. Kenapa? Produksi sampah satu Kabupaten Bangka Selatan per hari sekitar 84 sampai 87 ton, sementara untuk WTE itu perlu minimal 1.000 ton per hari,” jelasnya.
Bambang juga memberikan apresiasi terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Bangka Selatan.
Ia menyebut TPA di Bangka Selatan tidak mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam penindakan terhadap sejumlah TPA yang bermasalah pada 2025.
“Dari sekitar 250 TPA yang mendapat sanksi pada tahun 2025, Kabupaten Bangka Selatan dinilai menunjukkan upaya dalam mengurangi dampak lingkungan meskipun masih menerapkan sistem open dumping. Salah satu upayanya berupa penutupan area sampah yang telah tertimbun untuk mengurangi potensi emisi,” ujarnya.
“Jadi TPA-nya tidak mendapat sanksi,” sambung Bambang.
Meski demikian, ia menilai capaian tersebut harus menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola sampah. Upaya pemerintah juga harus dibarengi keterlibatan masyarakat agar persoalan sampah tidak hanya dibebankan kepada petugas kebersihan.
“Kita berusaha mengajak partisipasi masyarakat untuk lebih mendukung persoalan penanganan sampah yang sekarang dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Itu harus didukung oleh masyarakat,” katanya.
Selain persoalan sampah rumah tangga, Bambang juga mendorong hilirisasi limbah agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor lain, termasuk ketahanan pangan.
Salah satu program yang didorong DPR RI adalah pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai bahan campuran dalam produksi pupuk organik.
Dalam skema tersebut, Bambang mendorong keterlibatan PT PLN agar limbah FABA tidak hanya dipandang sebagai residu, tetapi dapat dimanfaatkan melalui pengolahan yang memenuhi ketentuan.
Ia berharap produk pupuk organik yang dihasilkan nantinya memiliki standar nasional Indonesia (SNI), sehingga dapat digunakan secara lebih luas sekaligus memiliki kepastian untuk diperdagangkan.
“Pengelolaan sampah dan limbah membutuhkan perubahan paradigma. Sampah tidak semestinya hanya dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang, tetapi juga sebagai material yang dapat dipilah, dimanfaatkan, dan memiliki nilai ekonomi,” pungkasnya. (*)














