Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Rustam menggantikan Zeki Yamani setelah proses PAW disetujui Kemendagri

×

Rustam menggantikan Zeki Yamani setelah proses PAW disetujui Kemendagri

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi melantik Rustam Mataris sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (08/12/2025).
Pelantikan digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel.

Rustam menggantikan Zeki Yamani dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri pada 1 Juli 2025 karena mencalonkan diri pada kontestasi politik lain. Keputusan PAW ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, dan unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya berharap Rustam bisa segera menyesuaikan diri dan menjalankan fungsi kedewanan.

“Semoga Pak Rustam dapat menjalankan tugas sesuai fungsi kedewanan. Beliau juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Babel, jadi tentu sudah memahami mekanismenya,” kata Didit.

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar menegaskan proses PAW berjalan sesuai aturan tata tertib dan telah diverifikasi Kemendagri.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel