Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita PT TimahKab. Bangka Selatan

Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Desa Keposang

×

Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Desa Keposang

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Desa Keposang
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (22) dan KK (24), warga Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap sabu berupa pirek kaca, sekop dari pipet minuman, serta beberapa bungkus plastik bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.

“Kami juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka, satu tas selempang, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli barang haram tersebut,” ujarnya.

Defriansyah menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pangkalpinang untuk kemudian diedarkan di kawasan Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

“Motif para pelaku ini karena faktor ekonomi, mereka diduga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata Defriansyah.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel