Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap sabu berupa pirek kaca, sekop dari pipet minuman, serta beberapa bungkus plastik bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.
“Kami juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka, satu tas selempang, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli barang haram tersebut,” ujarnya.
Defriansyah menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pangkalpinang untuk kemudian diedarkan di kawasan Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
“Motif para pelaku ini karena faktor ekonomi, mereka diduga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata Defriansyah.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)











