Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Satresnarkoba Polres Basel dan BNNK Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sukadamai, 3 Orang Jadi Tersangka

×

Satresnarkoba Polres Basel dan BNNK Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sukadamai, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Basel dan BNNK Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sukadamai, 3 Orang Jadi Tersangka

Petugas juga menemukan dua paket plastik bening kecil berisi dua butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo “Heineken”.

Dari KK, polisi turut mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp1.383.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta satu unit ponsel merek Infinix Smart 10.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah MAT. Di ruang tamu, petugas menemukan satu timbangan digital. Di atas timbangan tersebut terdapat satu paket sedang dan satu paket kecil sabu.

Penyisiran kembali dilakukan. Kali ini, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi kristal putih yang disembunyikan di balik sebuah guci keramik di ruang tamu.

Dari seluruh penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 20,51 gram dan pil ekstasi seberat 1,03 gram.

“Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka mencapai berat bruto sabu 20,51 gram dan pil ekstasi seberat 1,03 gram,” ujar Defriansyah.

Tak berhenti pada pengamanan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KK diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Kini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegas Defriansyah. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel