“Jadi para pelaku UMKM ini memang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan modal dari Pemkab Basel, tentunya dengan persyaratan yang telah di tetapkan melalui aplikasi Si Dulang ini,” kata dia.
Ia juga mengaku, memang saat ini banyak pelaku UMKM di Basel yang belum masuk ke database Si Dulang Babel. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para pelaku usaha yang belum terdaftar ke aplikasi Si Dulang Babel untuk segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
Pembuatan NIB juga bisa langsung dilakukan melalui aplikasi OSS milik DPMPTSP. Setelah selesai membuat NIB, para pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan ke DKUKMINDAG Basel agar bisa masuk ke rekapan aplikasi Si Dulang.
“Kepada masyarakat yang mempunyai usaha silahkan membuat NIB dulu, lalu daftarkan usaha anda ke DKUKMINDAG Basel agar bisa masuk ke rekapan aplikasi Si Dulang dan nantinya akan mendapatkan bantuan modal atau alat usaha, tetapi tetap dengan aturan yang ada,” ujarnya.












