Setelah menyampaikan duka cita, Prasetyo kemudian menyampaikan pengumuman pemerintah yang disebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata serta menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Pengumuman pencabutan izin tersebut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Herman Yakub.
















