Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Barat

Sekda Bangka Barat Buka Sosialisasi Pajak, Kolaborasi Daerah untuk Kemandirian Fiskal

×

Sekda Bangka Barat Buka Sosialisasi Pajak, Kolaborasi Daerah untuk Kemandirian Fiskal

Sebarkan artikel ini
Sekda Bangka Barat Buka Sosialisasi Pajak, Kolaborasi Daerah untuk Kemandirian Fiskal

Sekda Bangka Barat Buka Sosialisasi Pajak, Kolaborasi Daerah untuk Kemandirian Fiskal

SEKILASINDONEWS.COM – Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah kembali ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui kegiatan Sosialisasi Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Drs. Muhammad Soleh, di ruang OR 1 Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis (09/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Bangka Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang arti penting pajak daerah dalam mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya soal meningkatkan pendapatan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah wujud partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan.

“Kegiatan hari ini tidak hanya formalitas. Inilah momentum kita bersama berpikir bagaimana pajak daerah bisa lebih optimal untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Muhammad Soleh dalam sambutannya.

Ia menegaskan, pajak merupakan instrumen kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pilar utama keuangan daerah. Dari sektor ini, potensi pajak besar juga datang dari perkebunan sawit dan sektor penunjang ekonomi lokal yang selama ini belum sepenuhnya tergarap.

Sekda mengakui masih terdapat sejumlah tantangan seperti rendahnya kesadaran wajib pajak, data objek pajak yang belum lengkap, serta kendala digitalisasi di wilayah terpencil. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk penyempurnaan basis data pajak dan integrasi sistem pelaporan pajak berbasis daring.

“Komitmen kita adalah inklusif: tidak ada wajib pajak yang tertinggal. Kita siapkan mekanisme konsultasi, pusat layanan terpadu, dan sistem digital agar pembayaran dan pelaporan semakin mudah dan transparan,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akademisi, pelaku usaha, serta aparat desa yang menjadi ujung tombak penyebaran informasi perpajakan di masyarakat.

Pajak Jadi Urat Nadi Pembangunan

Dalam sesi wawancara, Rudi, SE., M.Si, Pimpinan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan pentingnya kolaborasi fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah pasca-berlakunya Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Rudi mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut membuka sistem option baru dalam pembagian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan komposisi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel