“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat kemampuan fiskal daerah. Pemerintah pusat ingin daerah bisa lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan,” jelas Rudi.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama yang lebih erat antara Pemprov dan Pemkab, terutama dalam pengumpulan dan validasi data wajib pajak. Kolaborasi itu, kata dia, harus melibatkan semua unsur mulai dari UPT Samsat, BAKUDA, hingga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten.
“Ketika kita mendata PBB di lapangan, kita juga bisa melihat berapa unit kendaraan yang dimiliki warga. Dari situ kita bisa menagih PKB dan BBNKB secara paralel. Ini efisien dan meningkatkan akurasi data wajib pajak,” tambahnya.
Selain pajak kendaraan, Provinsi Babel juga terus memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting daerah. Dari sektor ini, provinsi memperoleh bagian 25 persen, sementara kabupaten memperoleh 75 persen.
Desa Jadi Garda Depan Data Pajak
Sebagai langkah inovatif, Rudi juga memperkenalkan aplikasi SipoJak (Sistem Potensi Pajak Daerah) yang sedang dirancang untuk mulai beroperasi pada tahun 2026. Aplikasi ini akan menjadi jembatan antara desa dan pemerintah daerah dalam memantau potensi serta tunggakan pajak warga secara real time.
“SipoJak ini nanti akan dikelola oleh pemerintah desa. Melalui aplikasi ini, desa bisa menginformasikan, mendata, dan mengingatkan warga terkait pajak mereka. Laporan itu akan langsung terhubung ke UPT di kabupaten,” jelas Rudi.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena petugas akan melakukan jemput bola ke rumah warga berdasarkan data dari aplikasi. Menurutnya, solusi ini lebih efektif, efisien, dan ramah bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari pusat layanan.
Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa optimalisasi pajak daerah bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian dari strategi besar membangun kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kolaborasi lintas pemerintah, penerapan sistem digital, dan keterlibatan desa, Pemkab Bangka Barat bersama Pemprov Bangka Belitung berupaya membangun tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, pajak diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pemerataan pembangunan di Bangka Barat dari desa hingga kota, dari laut hingga daratan.
















