SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Penguatan Tata Kelola KIP yang digelar di Balai Besar Betason, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (18/11/2025).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi di seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola dan menyampaikan informasi publik secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip transparansi, akuntabilitas, responsif, partisipatif, dan kepastian layanan harus menjadi landasan. PPID harus berfungsi optimal menghasilkan informasi yang valid, mutakhir, dan tidak menyesatkan,” ujar Mie Go.
Ia menilai keterbukaan informasi yang kuat akan meningkatkan kepercayaan publik, mencegah penyebaran hoaks, mempercepat layanan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat SOP PPID, meningkatkan inovasi layanan informasi, serta memperluas koordinasi antarlembaga.
Mie Go menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi komitmen dalam membangun pemerintahan modern yang berorientasi pelayanan publik.
















