“Di era digital, masyarakat menuntut informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses,” katanya.
Ia merinci lima langkah penguatan yang akan dilakukan pemerintah kota, yakni penguatan PPID, peningkatan kualitas layanan informasi melalui kanal digital dan layanan langsung, optimalisasi teknologi informasi, percepatan implementasi kebijakan seperti pengelolaan DIP dan DIK, serta penguatan kolaborasi dengan Komisi Informasi, media, dan komunitas.
“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Suranto, menilai kegiatan ini menjadi momentum peningkatan standar transparansi di lingkungan pemerintah kota.
Kami berharap proses pelayanan informasi di setiap perangkat daerah semakin sesuai regulasi.
“Optimalisasi kemampuan pengelolaan informasi dapat mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik dan predikat informatif,” ujarnya.
Suranto menambahkan peningkatan kapasitas pengelolaan informasi akan memperkuat komunikasi publik dan memberi dampak positif bagi pelayanan masyarakat.
















