Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Sengketa Lahan di Desa Pergam Belum Tuntas, SP3AT ‘Gaib’ Jadi Sorotan Kuasa Hukum

×

Sengketa Lahan di Desa Pergam Belum Tuntas, SP3AT ‘Gaib’ Jadi Sorotan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan di Desa Pergam Belum Tuntas, SP3AT ‘Gaib’ Jadi Sorotan Kuasa Hukum

Sengketa Lahan di Desa Pergam Belum Tuntas, SP3AT ‘Gaib’ Jadi Sorotan Kuasa Hukum

SEKILASINDONEWS.COM – Sengketa lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Alih-alih menemukan titik temu, konflik justru memasuki babak baru setelah munculnya dokumen yang disebut-sebut tidak pernah dibahas sebelumnya.

Dokumen tersebut adalah Surat Pernyataan Penguasaan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT), yang kini menjadi sorotan tajam kuasa hukum masyarakat karena dinilai “misterius” dan tidak transparan.

Persoalan ini mencuat usai audiensi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait digelar, Jumat (17/4/2026).

Namun, forum tersebut belum menghasilkan keputusan konkret, sehingga status lahan yang disengketakan masih menggantung.

Kuasa hukum masyarakat Desa Pergam dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi, menilai audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah baru sebatas ruang dialog tanpa arah penyelesaian yang jelas.

“Kalau hasil audiensi tadi memang belum jelas mau dibawa ke mana. Tapi kita tetap menghargai ini sebagai bentuk itikad baik pemerintah,” ujar Suhardi.

Suhardi mengungkapkan, kejanggalan mulai terasa saat dokumen SP3AT tiba-tiba muncul dalam pembahasan, padahal sebelumnya tidak pernah ditunjukkan dalam sejumlah pertemuan.

Ia menegaskan, dalam dua kali pertemuan sebelumnya di kantor desa yang turut dihadiri aparat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga Kapolsek, dokumen tersebut sama sekali tidak pernah disinggung.

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Dalam pertemuan sebelumnya tidak pernah ada, tapi sekarang tiba-tiba muncul,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dokumen tersebut diterbitkan setelah konflik mencuat, bukan sebagai dasar awal kepemilikan.

Tak hanya soal waktu kemunculan dokumen, luas lahan yang tercantum dalam SP3AT juga menjadi polemik.

Dalam audiensi disebutkan luas lahan mencapai lebih dari 500 hektare.

Sementara di sisi lain, klaim yang berkembang di masyarakat menyebutkan luas lahan desa bisa mencapai sekitar 700 hektare.

Dari total tersebut, sekitar 200 hektare bahkan disebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Data ini tidak sinkron. Ini semakin memperkuat dugaan ada ketidaksesuaian dalam penetapan lahan,” jelas Suhardi.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional