Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum pernah menerima ataupun melihat langsung salinan dokumen SP3AT tersebut.
Bahkan, dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan desa juga belum pernah ditunjukkan secara terbuka.
“Kami belum pernah menerima salinannya. Seolah-olah dokumen ini ‘gaib’,” katanya.
Dalam audiensi, pihaknya telah meminta kepala desa untuk menunjukkan dokumen tersebut. Namun, permintaan itu belum bisa dipenuhi saat itu.
Kepala desa, lanjutnya, menyatakan dokumen dapat diberikan, namun harus melalui permohonan resmi secara tertulis.
Kuasa hukum menilai kondisi ini berpotensi memicu konflik yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil.
Terlebih, penerbitan dokumen di tengah sengketa dinilai sebagai langkah yang tidak bijak dan berpotensi memperkeruh situasi.
Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi.
Namun, jika tidak ada titik temu, langkah hukum dipastikan menjadi opsi berikutnya.
“Kalau tidak ada solusi, tentu kemungkinan ke arah hukum itu pasti ada,” tegas Suhardi.
Di tengah polemik dokumen, warga Desa Pergam mengaku hak mereka justru terancam.
Sejumlah masyarakat menyebut lahan yang kini diklaim sebagai aset desa merupakan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Perwakilan warga, Peki, menegaskan bahwa bukti penguasaan fisik masih terlihat jelas di lapangan, mulai dari tanaman hingga hasil kebun.
“Kami merasa dirugikan. Lahan yang kami kelola sejak lama tiba-tiba diklaim sebagai milik desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan lahan tersebut.
Menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa maupun diberi informasi sejak awal.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu lahan kami sudah diklaim,” tegasnya. (*)




















