Sidang Dugaan Akta Palsu Notaris di PN Pandeglang Memanas, Kuasa Hukum dan Aktivis Serukan Perlawanan terhadap Mafia Hukum
Sekilasindonews.com CILEGON – Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 5 Juli 2024 yang dilaporkan Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum Shandy Susanto, kini resmi bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2/2026) di Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partners, Kota Cilegon.
Rumbi menjelaskan, perkara dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa Notaris Rafles Daniel, SH, M.Kn tengah diperiksa dalam perkara Nomor 278/Pid.B/2025/PN PDL.
Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Vera Farianti Havilah, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Steven Christian Walukow, SH, MH bersama dua hakim anggota.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen atau akta palsu.
Bermula dari Sengketa Waris
Rumbi memaparkan, perkara ini berawal dari gugatan waris terhadap kliennya oleh kerabat almarhumah ibu angkatnya, Kumalawati alias Ong Giok Hwa, di Pandeglang. Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan sejumlah akta yang diterbitkan terdakwa selaku notaris dan PPAT, yang mencantumkan nama Shandy Susanto sebagai ahli waris.
Namun, menurut Rumbi, kliennya tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani, bahkan tidak mengenal kantor notaris tersebut.
“Kami terkejut ketika akta itu diajukan sebagai bukti di persidangan, sebab klien kami tidak pernah merasa membuat atau menandatangani dokumen tersebut,” tegasnya.
Upaya klarifikasi melalui surat resmi pada 2 dan 8 Mei 2024 disebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Rumbi mengaku telah mendatangi kantor notaris di Labuan, Pandeglang, namun tidak memperoleh kejelasan hingga akhirnya laporan dilayangkan ke Polda Banten.
Soroti Status Residivis
Dalam konferensi pers, Rumbi juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara Nomor 251/Pid.B/2023/PN Pdl terkait penipuan jual beli tanah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Ia menilai, karena belum lewat lima tahun sejak menjalani hukuman, status residivis seharusnya menjadi alasan pemberat pidana sesuai Pasal 486–488 KUHP.
“JPU wajib menuntut terdakwa dengan memperberat ancaman pidana sampai sepertiga dari ancaman maksimal, dan majelis hakim harus mempertimbangkan status residivis tersebut,” ujarnya.
















