Rumbi juga mempertanyakan mengapa hanya notaris yang dijadikan terdakwa, sementara pihak yang menggunakan akta tersebut dalam perkara perdata di PN Serang tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
Namun, menurutnya, majelis hakim menyatakan pengadilan hanya memeriksa perkara atas nama terdakwa yang diajukan jaksa.
Putusan PT dan MA Perkuat Status Ahli Waris
Rumbi menambahkan, status hukum Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa telah ditegaskan melalui putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/PDT/2024/PT.BTN tertanggal 30 Agustus 2024 serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 917K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Shandy mengaku bersyukur perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Ia merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat dugaan pembuatan akta palsu tersebut.
“Saya berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil. Jangan sampai praktik seperti ini dilakukan oleh notaris lain karena akan merusak hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Aktivis Serukan Perlawanan terhadap Mafia Peradilan
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Nasional pemerhati Perempuan dan Keadilan, Sunarti yg turut hadir pada konfrensi Pers tersebut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik mafia hukum dan mafia peradilan.
Ia mengajak masyarakat dan insan pers untuk berani menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil yang merasa tertindas.
Menurutnya, praktik mafia peradilan telah mengakar dan tidak bisa dihapus secara instan, namun harus dilawan secara bertahap melalui solidaritas antara rakyat, aktivis, dan jurnalis,” dengan tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Nasional Pemerhati Hukum dan Keadilan Masyarkat Nicho Silalahi menegaskan peran penting jurnalis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal jalannya proses hukum.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut terhadap ancaman dan terus mengawal dan memantau perkara Notaris tersebut di PN. Pandeglang, agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
Perkara ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya setelah pemeriksaan terdakwa dilakukan pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Publik kini menanti putusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian tersebut,” ucapnya penuh semangat.
Herman Yakub.
















