Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Sidang PTUN Sekda Cilegon Memanas, Pansel Bantah Pernah Rekomendasikan Pemberhentian

×

Sidang PTUN Sekda Cilegon Memanas, Pansel Bantah Pernah Rekomendasikan Pemberhentian

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com SERANG – Sidang lanjutan gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Wali Kota Cilegon menghadirkan dua saksi fakta, yakni Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto.

Di hadapan majelis hakim, Syaeful Bahri menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Pansel berdasarkan surat permohonan dari Wali Kota Cilegon kepada pihak rektorat terkait pembentukan panitia seleksi untuk proses rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Awalnya begitu ada surat wali kota, mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” ujar Syaeful dalam persidangan.

Ia menerangkan, Pansel terdiri dari lima orang yang kemudian melakukan rapat internal untuk menentukan ketua, sekretaris, dan anggota.

Menurutnya, selama proses berjalan tidak ada arahan langsung dari Wali Kota karena seluruh data telah disiapkan oleh BKPSDM.

“Jadi metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” katanya.

Syaeful juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Maman Mauludin untuk mengikuti wawancara, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Harus ada izin BKN, tapi saya lupa karena pada saat bersamaan saya juga menjadi Pansel dengan Pak Sekda di BPRS,” ujarnya saat menjelaskan terkait izin Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses rotasi dan mutasi.

Meski demikian, Syaeful menegaskan bahwa Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Sekda Kota Cilegon tersebut.

“Tidak, seingat saya Pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian, hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, memberikan keterangan berbeda.

Ia menyebut rekomendasi BKN terkait pemberhentian Maman Mauludin muncul setelah Wali Kota Cilegon melakukan konsultasi dengan BKN akibat Sekda dua kali tidak hadir dalam undangan wawancara.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel