Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Simpan 30 Paket Sabu, Pria Asal Sumbar Diamankan Polda Babel

×

Simpan 30 Paket Sabu, Pria Asal Sumbar Diamankan Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Paket Sabu yang di amankan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung

Setelah diamankan, lanjut Jojo, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 1 buah wadah minyak rambut warna hitam biru yang didalamnya berisikan 30 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram,”lanjut Jojo.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan 1 Unit Handphone milik pelaku AS.

Sementara itu, usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Jojo.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel