“Ya, betul AD ini adalah Kabag Kesra di Bangka Selatan. Membawa 13 butir pil diduga ekstasi ke lokasi karaoke,” kata Deddy, Minggu siang.
Menurut Deddy, tablet yang dibawa oleh AD tersebut akan diuji di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram pada Senin (11/12/2023) besok.
“Tapi kan kami harus uji dulu di BBPOM untuk memastikannya. Kalau positif kami akan proses lanjut ke pengadilan,” ujar Deddy.
“Sementara diduga jenis ekstasi. Kami kan belum tahu. Makanya ini harus diuji terlebih dahulu,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AD datang ke Kota Mataram terkait urusan dinas. Polisi juga memastikan AD datang ke karaoke seorang diri.
“Betul kami amankan di lokasi karaoke. Selain itu ada empat lady companion (LC) dan tiga pengunjung lainnya di TKP pertama dan kedua,” kata Deddy.