Sekilasindonews.com // JAKARTA ,-
Sikap aparat penegak hukum yang bungkam dan tanpa aksi, atas aktivitas pengiriman Zircon PT PMM akhirnya berbuntut laporan ke Mabes Polri. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Bangka Suhendro, Senin (23/10/23) siang, menyerahkan laporannya langsung ke Mabes Polri.
Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Ketua DPC Projo Bangka ini, merupakan buntut dari sikap pasif atas upaya pencegahan oleh aparat hukum khususnya Kepolisian Polda Babel dan jajarannya, atas indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
“Kita berharap keberadaan aparat penegak hukum di Babel itu, salah satunya mencegah potensi terjadinya perbuatan melanggar hukum, seperti yang kita duga dilakukan oleh PT PMM. Nah kalau aparat penegak hukum di daerah bergeming atas dugaan melanggar hukum, maka kita mengadunya ke pusat, ke Mabes Polri, yang mana lebih mungkin melakukan penindakan. Jadi atas dasar itu, hari ini, resmi saya laporkan. Dan sekaligus tadi saya menyampaikan keterangan atas laporan pengaduan tersebut,” terang Hendro.
Baca juga :
Sikap APH soal Pengiriman Zircon PT PMM Seperti Pembiaran Perbuatan Melanggar Hukum
Ditambahkannya, aktivitas yang dilakukan oleh PT PMM tersebut, tidak sejalan dengan spirit hilirisasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Padahal menurut Suhendro PT PMM menjanjikan investasi pengolahan mineral-mineral ikutan tersebut, sejak tahun 2018. Yang rencananya membangun investasi senilai Rp 1 triliyun.
“Googling saja, pasti ketemu, janji investasi Rp 1 triliyun. Yang sampai hari ini tidak jelas realisasinya. Yang ada malah, terus-terusan mengangkut tailing berisi mineral ikutan dari Babel. Artinya, bukan hanya Gubernur Babel, akan tetapi masyarakat Babel pun sudah dibohongi. Jelas atas aktivitas yang dilakukan oleh PT PMM itu jauh dari spirit hilirisasi. Tidak jelas sampai hari ini,” sembur Hendro.
Secara eksplisit, Hendro mengatakan bahwa, laporan pengaduan yang paling mungkin ditelusuri oleh Kepolisian adalah soal, asal usul tailing yang dikirim PT PMM. Menurut Hendro, kejanggalan besaran kuota RKAB milik PT PMM sejumlah 67.000 ton untuk tahun 2023 ini juga layak menjadi penelusuran.
Baca juga :
Ilustrasi RKAB PT PMM dengan Fakta Kondisi IUP, bak Dara ber-Anak Selusin
“Jelas sekali, asal-usul tailing yang katanya Zircon itu, layak ditelusuri dari mana asal usulnya. Jelas sekali info tentang kondisi IUP yang tidak dieksploitasi oleh PT PMM, menjadi pertanyaan dari mana tailing yang mereka produksi. Karena UU Minerba jelas masih bicara tegas soal asal-usul komoditas tambang. Jika tidak jelas, maka barang siapa yang menampung, mengakut hingga yang memperjualbelikan harus bertanggung jawab. Ini bagian dari yang kami laporkan ke Mabes Polri, selain aktivitas bongkar muat yang terkesan misterius dan gelap gelapan,” ulas Hendro lagi.