Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Soal Pengiriman Zirkon, DPC Projo Bangka Laporkan PT PMM ke Dit Tipiter Mabes Polri 

×

Soal Pengiriman Zirkon, DPC Projo Bangka Laporkan PT PMM ke Dit Tipiter Mabes Polri 

Sebarkan artikel ini

“Intinya jelas, aktivitas yang dilakukan oleh PT PMM ini berpotensi pada kerugian Bangka Belitung dan Negara. Jelas bahwa aktivitas membawa mineral ikutan yang belum dimurnikan, akan membawa keluar mineral lainnya yang jelas berharga. Belum lagi kerugian dari sisi penerimaan daerah, khususnya Kabupaten Bangka. Karena perhitungan retribusi berdasarkan pada nilai yang kecil, karena kadar mineral rendah yang belum dimurnikan. Jadi saya kira sepantasnya kita meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkapkan dugaan-dugaan pelanggaran hukum tersebut,” pungkas Hendro.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi siang ini, Suhendro selaku Ketua DPC Pro Jokowi Bangka mengatakan, bahwa sedari awal berdiri di Bangka Belitung, PT PMM, belum pernah memperlihatkan komitmen yang nyata untuk berinvestasi, mendirikan pengolahan dan pemurnian Zircon.

Yang tercatat hingga pengiriman terakhir pada 18 Oktober 2023 lalu, aktivitas PT PMM tak lebih sekedar mengangkut mineral ikutan milik Babel, ke Kalimantan Tengah. Tak hanya itu kegiatan pertambangan yang tak jelas pun wajib menjadi perhatian penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Ruud’s Network Cyber (RNC), laporan pengaduan dari DPC Projo Kabupaten Bangka tersebut, telah diterima langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu, (Dit Tipiter) Mabes Polri, tanggal 23 Oktober 2023. Sedangkan laporan DPC Projo Kabupaten Bangka ini ditembuskan ke berbagai pihak, seperti Polda Babel hingga Sekretariat negara termasuk stasiun-stasiun TV swasta di Jakarta.

Baca juga :

Terpisah, pihak PT PMM melalui Bambang Dwi Hartono dan Kuncoro, saat dimintai tanggapan soal laporan ini, belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya pada April 2023 lalu, pihak PT PMM melalui juru bicaranya Rikky Fermana sempat mengeluarkan statemen untuk siapa saja melaporkan kegiatan PT PMM, jika dianggap melanggar. Dikutip dari forumkeadilanbabel.com Rikky Fermana yang juga anggota Komisi Informasi Daerah (KID) ini memastikan tak ada yang ilegal dari aktivitas PT PMM.

“Apa yang salah dari pengiriman tersebut, jika ada yang salah, silahkan laporkan ke pihak berwajib. Saya membenarkan bahwa tongkang yang bersandar itu milik PT. PMM, yang saya pertanyakan apa yang salah ? pengiriman tersebut kan Legal bukan Ilegal. Kenapa setiap kami yang mengirim pasti heboh, sedangkan yang lain tidak,” kata Rikky.(RNC)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel