“SKJ sudah keluar sejak 2003, namun tiba-tiba pemerintah daerah memasukkannya ke dalam inventaris aset,” jelas Didit.
Menurutnya, masyarakat sudah menggugat Pemkab Bangka Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan perkara. Meski begitu, lahan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Untuk mencari solusi, DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan pada Senin (25/8) mendatang dengan menghadirkan Pemkab Bangka Barat, Kejati Babel, Polda, Biro Hukum, serta Bakuda.
“Harapan kami pertemuan nanti bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Biar semuanya clear,” tegas Didit. (*)













