Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaNasional

Soroti Tambang Timah Ilegal Lubang Tikus di Telek, Ketua PSHAK: Tambang Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

×

Soroti Tambang Timah Ilegal Lubang Tikus di Telek, Ketua PSHAK: Tambang Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Soroti Tambang Timah Ilegal Lubang Tikus di Telek, Ketua PSHAK: Tambang Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

SEKILASINDONEWS.COM – Penanganan kasus dugaan tambang timah ilegal metode lubang tikus milik Iin di Dusun Telek Air Banten,Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, yang sejauh ini hanya berujung pada pemberian imbauan kepada pemilik tambang, menuai sorotan.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Keadilan (PSHAK), Ibrohim, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurut Ibrohim, tindak pidana pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana formil. Artinya, selama pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pihak berwenang, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan wajib ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Bahwa pertambangan tanpa perizinan maka itu adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Tindak pidana pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana formil. Selama tidak mampu menunjukkan izin dari pihak terkait maka itu adalah pelanggaran. Atas pelanggaran tersebut aparat penegak hukum wajib menindaknya,” tegas Ibrohim.

Ia kemudian mengutip adagium hukum klasik yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Dalam adagium Yunani Kuno disebutkan, tegaklah hukum walaupun langit akan runtuh,” ujarnya.

Ibrohim juga mengingatkan agar praktik pertambangan tanpa izin tidak terus dibiarkan berlangsung. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran hukum justru berpotensi menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

“Pertambangan tanpa izin jangan dibiarkan terus terjadi dan berlarut-larut. Karena jika suatu kesalahan dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam waktu yang lama, maka suatu saat akan dianggap sebagai kebenaran,” katanya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel