Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaNasional

Soroti Tambang Timah Ilegal Lubang Tikus di Telek, Ketua PSHAK: Tambang Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

×

Soroti Tambang Timah Ilegal Lubang Tikus di Telek, Ketua PSHAK: Tambang Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Soroti Tambang Timah Ilegal Lubang Tikus di Telek, Ketua PSHAK: Tambang Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

Ia menilai fenomena tersebut telah lama terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Praktik penambangan timah tanpa izin yang berlangsung selama puluhan tahun, menurutnya, menjadi salah satu faktor masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal hingga saat ini.

“Penambangan timah tanpa izin di Bangka Belitung sudah berlangsung hampir 30 tahun. Maka sampai hari ini penambangan tanpa izin masih banyak terjadi karena masyarakat menganggap hal itu boleh atau tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bangka Selatan telah memeriksa pemilik tambang timah ilegal metode lubang tikus berinisial IN alias Iin di Dusun Telek Air Banten. Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku telah menjalankan aktivitas penambangan selama kurang lebih satu bulan dengan hasil produksi rata-rata sekitar 40 kilogram pasir timah per hari.

Meski demikian, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, terhadap yang bersangkutan sejauh ini baru diberikan tindakan persuasif berupa imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi juga menyatakan akan menutup lubang tambang secara permanen guna mencegah aktivitas tersebut kembali dilakukan.

“Personel Unit II Satreskrim memberikan imbauan kepada Sdr. IN agar tidak lagi melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya akan dilakukan penutupan lubang secara permanen agar tidak dilakukan penambangan kembali,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, Kamis (6/8/2026).

Mardian juga mengungkapkan, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan maupun pekerja yang beroperasi. Meski demikian, petugas mendapati adanya terowongan bawah tanah yang diduga digunakan sebagai lokasi penambangan timah tanpa izin.

“Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Namun, di lokasi ditemukan adanya tambang sistem terowongan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan timah tanpa izin,” jelasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel