Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Suara Netizen: Minta Tambang Ilegal yang Kepung Perkantoran Pemkab Basel Diproses Hukum

×

Suara Netizen: Minta Tambang Ilegal yang Kepung Perkantoran Pemkab Basel Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Suara Netizen: Minta Tambang Ilegal yang Kepung Perkantoran Pemkab Basel Diproses Hukum

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari pegawai pemerintahan dan warga yang mengeluhkan aktivitas tambang yang dinilai mengganggu jalannya pekerjaan di sejumlah kantor dinas.

Kepala Satpol PP Basel, Lisbeth, mengungkapkan, tim gabungan menyasar beberapa titik penambangan yang berada di sekitar kawasan perkantoran Pemkab Basel. Aktivitas penambangan tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan akibat suara mesin saat jam kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu fasilitas umum dan keselamatan lingkungan sekitar.

“Tiga titik penambangan kami periksa hari ini. Lokasi pertama berada di dekat Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) yang aktivitasnya sudah mengganggu fasilitas umum seperti rumah dinas dan kantor BPS. Dari sejumlah aktivitas tambang yang kami ditemukan di lokasi dekat dengan Kantor BPS, hanya satu yang diketahui memiliki izin dari PT Timah Tbk yang lainya itu ilegal,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tim kemudian melanjutkan sidak ke lokasi tambang yang berada di depan Kantor DPRD Basel. Dari hasil pengecekan bersama pihak PT Timah Tbk, seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut diketahui tidak memiliki izin atau berstatus ilegal.

“Selain tidak mengantongi izin, aktivitas tambang tersebut juga dinilai membahayakan karena lokasi galian sudah mendekati badan jalan,” kata Lisbeth.

Lisbeth menjelaskan bahwa tim gabungan bahkan menemukan adanya terowongan yang dibuat oleh penambang untuk mengambil material yang mengandung pasir timah di kawasan tersebut.

“Penambangan di depan DPRD ini hampir memakan badan jalan. Ada juga terowongan yang dibuat untuk mengambil batu yang mengandung pasir timah. Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi lain yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut,” jelas dia.

“Berdasarkan hasil verifikasi PT Timah Tbk, aktivitas tambang di lokasi itu juga tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK). Sebagai tindak lanjut, pihak PT Timah Tbk telah menyerahkan surat berita acara sekaligus peringatan kepada pemilik maupun perwakilan penambang agar segera menghentikan aktivitas di lokasi yang telah disidak,” lanjut Lisbeth.

Lisbeth menegaskan, tim gabungan juga telah memberikan sosialisasi kepada para pekerjaan dan pemilik tambang untuk dapat segera mengangkat seluruh peralatan dan tidak lagi melakukan kegiatan penambangan di area tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang telah diperiksa. Apabila aktivitas tambang ilegal masih saja ditemukan beroperasi, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel