Setelah mengetahui hal itu, lanjut Tiyan, Personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat bahwa pelaku penganiayaan itu Adam Malik.
Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan pencarian terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah parang.
Dari Keterangan pelaku bahwa selama ini, dirinya sering kehilangan alat alat TI. Ia menduga bahwa pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh korban.
Namun dari informasi yang didapat di TKP dan masyarakat sekitar, korban memang sering menumpang tidur kepada masyarakat di Ponton-ponton TI yang berada di pinggir pantai, namun masyarakat tidak pernah melihat korban melakukan pencurian.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.