Tak Dipenjara, 4 Pelaku Peracunan Udang di Bangka Barat Justru Dibina, Ini Alasannya
SEKILASINDONEWS.COM – Aliran sungai di Desa Tuik, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yang biasanya tenang dan menjadi tumpuan hidup warga, mendadak berubah menjadi sumber keresahan.
Air yang selama ini memberi kehidupan diduga tercemar akibat praktik peracunan udang demi kepentingan sesaat. Kondisi ini memicu kemarahan nelayan dan masyarakat setempat.
Di tengah situasi tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah yang tidak biasa. Empat pelaku peracunan udang tidak langsung diproses ke penjara, melainkan dibawa ke Polsek Kelapa untuk menjalani pembinaan intensif.
Kapolsek Kelapa, Iptu Dahri Iskandar, S.H., menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
“Ini bukan keputusan sepihak. Ini suara masyarakat yang kami kawal dengan tindakan nyata. Kami ingin ada efek jera, tapi juga perubahan,” ujar Iptu Dahri, Selasa (24/3/2026).
Peristiwa ini bermula pada Kamis (19/3/2026), saat keresahan warga Desa Tuik memuncak. Sungai yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat diduga tercemar akibat praktik peracunan yang merusak ekosistem.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menggandeng pemerintah desa, BPD, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa para pelaku tidak hanya ditindak, tetapi juga dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan ini dinilai mampu menyentuh kesadaran pelaku, bukan sekadar memberikan hukuman formal.
















