Tak Kapok Jual Sabu, Residivis Narkoba di Toboali Kembali Diringkus
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pria berinisial D (25), warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, kembali berurusan dengan polisi.
Residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,30 gram bruto yang dikemas dalam 10 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus sedang.
“Penangkapan dilakukan di kontrakan tersangka. Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar Plt Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025) malam.









