Selain sabu, lanjut Budi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Di antaranya satu unit timbangan digital, wadah permen bekas, kantong kain hitam, sehelai sajadah merah, hingga uang tunai Rp250.000.
Menurut pihak kepolisian, pelaku diduga telah dua bulan mengedarkan sabu di kawasan Toboali. Modusnya, transaksi dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka. Polisi menduga tempat tersebut kerap digunakan sebagai lokasi jual beli sabu.
“Motif pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” kata Budi.
Diketahui, D bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus serupa dan baru menghirup udara bebas pada Januari 2023 lalu. Namun tampaknya, vonis sebelumnya belum cukup memberi efek jera.
Akibat perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni 5 hingga 20 tahun penjara. (rik)
















