Pelaku disebut tidak terima lantaran istrinya tidak mengetahui persoalan uang tersebut. Terlebih, saat itu FT sedang dalam kondisi hamil.
“Pada awalnya, saudara EK menarik kerah baju saudara MY menggunakan tangan kiri. Kemudian saudara MY memukul saudara EK terlebih dahulu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah pipi kiri,” ungkap Mardian.
Pukulan tersebut kemudian dibalas oleh pelaku. Pelaku EK mengayunkan tangan kanannya ke arah kepala MY. Namun, pukulan pertama disebut tidak mengenai sasaran.
EK kembali menyerang dengan tangan kanan yang telah dikepalkan sebanyak kurang lebih dua kali. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian kepala dan pipi kiri MY.
Keributan itu kemudian berusaha dihentikan oleh dua adik EK, yakni MU alias UPIN dan MA alias IPIN.
UPIN berusaha menahan EK dengan memegang kedua tangannya. Namun, saat EK berusaha melepaskan diri, tangannya mengenai bagian bibir UPIN hingga menyebabkan luka.
“Terduga pelaku EK kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang disimpan di belakang speaker di ruang tengah rumah kemudian berusaha mengejar UPIN. Setelah kejadian tersebut, FT mengajak terduga pelaku meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor,” ujar Mardian.
Atas perbuatannya, EK dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, EK juga dipersangkakan dan/atau melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
“Terduga pelaku EK ini diketahui merupakan seorang residivis,” pungkas AKP Mardian. (*)














