“Kami berharap ada jalan keluar. Kalau dibiarkan, masalah ini bisa merugikan warga maupun desa,” tegasnya.
Pertemuan di kantor desa turut dihadiri Kepala Desa Pergam Sukardi, BPD, Kapolsek Airgegas, serta Iskandar dan Penasihat Hukum (PH) Suhardi and Partner dan Ayu Cintia and Partner.
Kades Pergam, Sukardi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga pada aksi demo sebelumnya terkait jual beli lahan. Ia mengaku pihak desa meminta data kepemilikan, namun kuasa hukum menyebut hal itu menjadi hak penjual sehingga tidak bisa dibuka ke publik.
“Pada intinya, kami berharap masalah ini segera selesai. Sebagian masyarakat punya tuntutan berbeda, jadi perlu jalan tengah. Kami minta warga bersabar karena ada prosesnya,” kata Sukardi.
















