Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Tanam Sabu di Pantai Lampu, Pemuda Asal Toboali Digulung Polisi Tengah Malam

×

Tanam Sabu di Pantai Lampu, Pemuda Asal Toboali Digulung Polisi Tengah Malam

Sebarkan artikel ini

Setibanya di lokasi yang berada di pinggir Pantai Lampu, tersangka menunjukkan titik-titik tempat dirinya menyembunyikan narkotika.

Di hadapan Ketua RT setempat yang turut menyaksikan proses penggeledahan, polisi kemudian menemukan sebanyak 11 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Seluruh paket sabu tersebut diketahui dibungkus menggunakan potongan pipet minuman dan ditanam di sejumlah titik di kawasan pantai.

“Tersangka menunjukkan langsung lokasi tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut ditemukan 11 paket yang diduga berisi sabu,” katanya.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 1,89 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita enam potongan pipet warna hijau, empat potongan pipet warna merah, satu potongan pipet warna pink, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah kunci motor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan modus dengan membawa sabu ke Pulau Lepar kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil siap edar.

Sabu yang awalnya diduga berasal dari dua paket ukuran sedang tersebut kemudian dipecah menjadi sekitar 100 paket kecil yang dikemas menggunakan plastik bening dan potongan pipet.

Untuk menghindari terdeteksi aparat, paket-paket sabu itu diduga disembunyikan dengan cara ditanam di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kawasan Pantai Lampu, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Labu, kebun kelapa sawit hingga kawasan hutan.

Polisi kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel