Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Teguran Kemenhut Dinilai Lunak, Konflik HTI Bangka Barat Memanas

×

Teguran Kemenhut Dinilai Lunak, Konflik HTI Bangka Barat Memanas

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) atas sejumlah pelanggaran di izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 11694 Tahun 2025, menyusul temuan kebakaran hutan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan produksi.

Namun, sanksi itu dinilai tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang muncul di tingkat desa. Pemerintah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, pada Jumat (23/1/2026)
menggelar rapat darurat bersama warga untuk membahas konflik HTI yang dinilai semakin menyempitkan ruang hidup masyarakat.

“HTI ini harus diperjuangkan dengan hati-hati. Jangan sampai kita berjuang atas nama rakyat, tapi justru rakyat yang jadi korban,” kata Kepala Desa Terentang, Yusuf R, saat rapat yang digelar di rumah warga.

Yusuf menjelaskan, izin HTI PT BRS terbit sejak 2009, namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi, yang secara hukum kehutanan dilarang.

Kementerian Kehutanan dalam laporan pengawasan Juli–Oktober 2025 mencatat sedikitnya empat pelanggaran, yakni kebakaran hutan sekitar satu hektare, penanaman sawit di areal PBPH, tidak adanya penataan batas kawasan, serta ketiadaan kemitraan dengan koperasi masyarakat.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel