Pembahasan IUPR dijadwalkan akan dibahas pada 21 Januari 2026 melalui Badan Musyawarah DPRD Babel dan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus.
“Kita sepakat, masyarakat yang bekerja di sektor timah boleh beraktivitas selama sesuai prosedur, terdaftar, dan memiliki legalitas badan hukum. Prinsipnya tertib, legal, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah provinsi telah mengakomodir pembentukan Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR) sebagai wujud keberpihakan terhadap masyarakat.
“Niat baik Gubernur dan DPRD terkait Perda IPR sudah berjalan. Sekarang tinggal pembahasan dan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Didit.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dijamin negara.
“Hari ini masyarakat menjalankan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan negara hadir memberikan ruang itu,” ujar Viktor.
Ia menambahkan, pengamanan aksi dilakukan secara persuasif dan humanis guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik.
Aksi damai Aliansi Rakyat Bangka Belitung yang dipimpin Batara Harahap tersebut berakhir dengan tertib. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan menerima penjelasan langsung dari pemerintah daerah. (*)
















