Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita PT TimahHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Terendus dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Desa Nadung Digulung Satresnarkoba Polres Basel

×

Terendus dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Desa Nadung Digulung Satresnarkoba Polres Basel

Sebarkan artikel ini
Terendus dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Desa Nadung Digulung Satresnarkoba Polres Basel

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok plastik berwarna hitam yang berisi delapan bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik ukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik ukuran besar kosong, serta dua buah sekop yang terbuat dari pipet minuman yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sebuah dompet merek LV berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp260 ribu yang ditemukan di saku celana pelaku.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam milik tersangka. Di dalam box sepeda motor tersebut, petugas menemukan sebuah tas cokelat yang berisi dua unit timbangan digital dan satu ball plastik bening ukuran kecil kosong.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Defriansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka memiliki berat bruto 2,31 gram.

Ia menduga barang haram tersebut akan diedarkan kembali mengingat ditemukan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital dan plastik kemasan.

Atas perbuatannya, petani yang nyambi jadi pengedar ini terancam bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

​”Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Defriansyah. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel