Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Terkuak! Lahan Rawa Aik Kelaban Desa Pergam Dibabat, Tapi yang Dipermasalahkan Aik Kemis

×

Terkuak! Lahan Rawa Aik Kelaban Desa Pergam Dibabat, Tapi yang Dipermasalahkan Aik Kemis

Sebarkan artikel ini
Terkuak! Lahan Rawa Aik Kelaban Desa Pergam Dibabat, Tapi yang Dipermasalahkan Aik Kemis
Kawasan Rawa Aik Kelaban Desa Pergam

Sementara, hasil pantauan di lapangan memperlihatkan beberapa hektare kawasan rawa di Aik Kelaban telah digarap, dan menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh Wawan Cs dan Kili, yang disebut-sebut bagian dari kelompok kontra kubu Sandi Cs.

“Padahal, kelompok Sandi Cs sebelumnya bilang kawasan rawa atau lelap tidak boleh dimiliki siapa pun dan harus dijadikan daerah resapan air. Tapi kenyataannya, ada lahan di kawasan lelap yang sudah jelas-jelas dibuka untuk perkebunan,” sambung Suhardi.

Tak hanya itu, fakta lain di lapangan juga memperlihatkan bahwa sebagian kawasan di Aik Kelaban sudah lama dikelola dan bahkan dimiliki oleh warga setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan dasar penilaian kelompok kontra dalam menentukan mana wilayah yang dianggap pantas menjadi daerah resapan air.

“Temuan kami ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Kalau memang bicara soal fungsi ekologis dan daerah tangkapan air, seharusnya Aik Kelaban yang dijaga, bukan Aik Kemis yang jauh dari area sawah,” tegasnya lagi.

Suhardi berharap, hasil temuan lapangan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Pemkab Bangka Selatan dalam mengambil keputusan penetapan kawasan resapan air di Desa Pergam.

Menurutnya, keputusan harus berbasis pada fakta ilmiah dan pengamatan langsung di lapangan, bukan sekadar klaim sepihak yang bisa menimbulkan konflik baru antar warga.

“Kami mendukung langkah pemerintah melakukan verifikasi dan penetapan daerah resapan air, tapi harus objektif dan berdasarkan data nyata di lapangan, bukan karena tekanan kelompok tertentu,” tutup Suhardi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) telah mengidentifikasi tujuh titik rawa yang masuk kategori daerah resapan baru di Desa Pergam. Namun karena masih ada klaim kepemilikan dari sebagian warga, proses penetapan akan dilakukan lewat musyawarah desa sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung.

“Memang saat verifikasi kami menemukan ada warga yang mengaku memiliki lahan di kawasan rawa-rawa itu. Karena itu, data yang kami kumpulkan akan kami olah dan serahkan ke pemerintah desa untuk diverifikasi dan memastikan kembali bersama masyarakat apakah setuju untuk ditetapkan sebagai daerah resapan air,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Basel, Manson Simarmata, saat di lokasi.

“Kami tidak ingin setelah ditetapkan muncul lagi klaim baru. Makanya, sebelum ditetapkan, pemerintah desa perlu memastikan dulu bahwa kawasan itu sudah clear, lalu dibikin berita acara yang sah,” tegasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel